Kosmetik Impor Rp25 Milyar Disita

FORWARDER EKSPOR IMPOR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita 2,08 juta pieces obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik impor ilegal senilai lebih Rp 25 miliar di sebuah gudang penyimpanan di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar meninjau langsung lokasi penyimpanan tersebut pada Rabu (30/9/2026).

“Kami menyampaikan hasil pengawasan terhadap sebuah gudang penyimpanan obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik impor di Kabupaten Tangerang. Mayoritas dari temuan ini adalah produk impor ilegal yang tidak memiliki izin edar,” ujarnya dalam konferensi pers di gudang penyimpanan.

2,08 juta produk disita

Penggerebekan terhadap gudang tersebut dilakukan sejak Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari hasil penindakan, petugas menemukan 287 item produk ilegal dengan jumlah total mencapai 2.082.039 pieces. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan lebih dari Rp 25 miliar.

Rinciannya sebagai berikut:

Obat bahan alam dan suplemen kesehatan sebanyak 44 item atau 23.532 pieces, dengan nilai Rp 6,1 miliar.

Kosmetik ilegal atau diduga palsu sebanyak 243 item atau 436.059 pieces, dengan nilai Rp 18,9 miliar.

Produk-produk tanpa izin edar tersebut didominasi barang impor asal Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.

Temuan itu mencakup obat bahan alam, seperti Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel.

Selain itu, petugas menyita berbagai suplemen impor ilegal, mulai dari Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, hingga Calcium Magnesium Zinc.

Petugas juga menemukan kosmetik tanpa izin edar, seperti Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum yang disebut belum pernah melalui proses evaluasi oleh BPOM.

Berdasarkan pendalaman awal, modus operandi pelaku dilakukan dengan memasukkan barang ke Indonesia melalui forwarder umum tanpa dokumen importasi yang sah.

Produk-produk tersebut kemudian disimpan di gudang sebelum didistribusikan secara luas kepada konsumen melalui pasar daring atau e-commerce.

Terungkap dari patroli siber Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Siber BPOM.

Setelah menemukan indikasi peredaran suplemen dan kosmetik ilegal di media sosial serta e-commerce, Direktorat Intelijen BPOM melakukan pendalaman di lapangan dan pengintaian selama hampir satu bulan.

“Kita sebetulnya sudah memantau kurang lebih sebulan. Setelah menemukan alat bukti yang cukup, termasuk melakukan tes pembelian (test purchasing), kami menelusuri lokasi penyimpanan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan,” jelas Ikrar.

Saat ini, BPOM telah menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional gudang tersebut dan menyita barang bukti.

BPOM juga mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium guna mendeteksi keberadaan bahan kimia obat (BKO) maupun bahan berbahaya lainnya.

Satu WNA diamankan

Dalam pengembangan kasus ini, BPOM mengamankan satu orang warga negara asing (WNA) yang kini diperiksa secara intensif.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik penyelundupan dan peredaran produk ilegal tersebut.

“Tapi kita penelusuran pemeriksaan, kita enggak bisa ini karena tentu pasti punya jaringan dan jaringan ini kita ingin ungkap,” kata Ikrar.

BPOM juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menelusuri rantai pasok dan melakukan pemblokiran terhadap akun-akun penjual.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman bagi pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar dan standar mutu adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar untuk setiap itemnya#Kompas

AJI, FORWARDER EKSPOR IMPOR, Menawarkan

✓ Jasa Import Resmi

✓ Jasa Import Undername

✓ Custom Clearance

✓ Import Borongan All_In

✓ Import Door To Door

✓ Import Barang Khusus Lesensi

✓ PI Besi & Baja

✓ PI Kehutanan

✓ PI Mesin Bekas

✓ PI Textil, dll

Best Regards,

 (AJI SUBROTO)

+62 822 6000 4437

+62 822 6000 4437

aji.forwarder@gmail.com

PT. PRESSTI ASIA INDONESIA

Alamat : JL. Lenteng Agung Raya, Jl. Kav. XXII, No.20, RT05/RW01, Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarta, Jakarta Selatan 12630