Pemerintah Diminta Evaluasi Kuota Impor Garam

FORWARDER EKSPOR IMPOR.COM –  Pemerintah diminta menguji ulang tambahan kuota impor garam industri setelah realisasi impor pada awal 2026 kembali meningkat. 

Tambahan impor dinilai berisiko menggerus serapan garam lokal jika tidak didasarkan pada neraca kebutuhan dan produksi yang terbuka, sekaligus berpotensi mengganggu target swasembada garam pada 2027.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan impor garam industri dengan kode HS 25010093, yaitu garam dengan kadar natrium klorida 97 persen atau lebih, mencapai sekitar 936 ribu ton pada Januari–Mei 2026. Angka tersebut naik 13,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Padahal, tren impor garam industri sempat melandai. Pada 2025, impor garam industri mencapai sekitar 2,66 juta ton, turun dari sekitar 2,74 juta ton pada 2024. Namun, kenaikan 13,1 persen secara tahunan pada Januari–Mei 2026 menunjukkan tren penurunan tersebut belum solid.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies atau Celios, Nailul Huda, mengatakan pemerintah perlu membuka neraca kebutuhan dan produksi garam secara rutin agar keputusan impor dapat direncanakan dengan baik.

“Data neraca barang pokok, seperti garam, tidak diterbitkan secara rutin. Padahal neraca ini penting untuk melihat kebutuhan dan produksi dalam negeri sehingga impor bisa direncanakan dengan baik. Saya rasa ini penting untuk dibuka ke publik,” ujar Nailul.

Salah satu kebutuhan garam industri berasal dari sektor chlor-alkali plant atau CAP, dengan neraca kebutuhan 2026 sebesar 1,18 juta ton. Namun, impor garam industri juga mencakup sektor lain, seperti aneka pangan dan farmasi.

Nailul menilai data kebutuhan dan produksi garam perlu dibuka agar publik dapat melihat apakah keputusan impor benar-benar didasarkan pada lonjakan kebutuhan industri atau masih merupakan pola impor rutin.

Nailul juga menyoroti persoalan waktu impor. Menurutnya, produksi garam lokal biasanya mulai berjalan pada musim panas, tetapi importir justru cenderung menumpuk stok sejak awal tahun.

“Ketika musim panas biasanya produksi akan dimulai, namun sayangnya justru importir menyetok di awal tahun. Ada ketidakpastian kebijakan terkait impor ini yang membuat perusahaan cepat-cepatan untuk stok garam,” katanya.

Nailul menambahkan, persoalan insentif harga di tingkat petambak turut menjadi akar lemahnya serapan garam lokal. Menurutnya, harga jual petani yang kadang di bawah Rp1.000 per kg tidak sebanding dengan biaya produksi yang terus meningkat. Ketiadaan harga pokok pembelian dari pemerintah memperparah kondisi ini, sehingga petambak lebih memilih mempercepat siklus panen daripada mengejar kualitas produksi yang lebih tinggi.

“Akibatnya, menjadi disinsentif untuk petambak garam memproduksi garam dengan kualitas terbaik. Mereka akan mementingkan siklus panen ketimbang kualitas,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, tambahan impor garam industri perlu diuji berdasarkan data stok, kebutuhan riil industri, kapasitas produksi lokal, spesifikasi teknis, dan waktu masuk impor. Pemerintah juga perlu memilah kebutuhan CAP, aneka pangan, farmasi, dan sektor industri lain agar impor tidak dibuka secara gelondongan.

Untuk garam non-CAP seperti aneka pangan dan farmasi, pemerintah tidak menetapkan kuota tetap. Impor hanya dapat dilakukan melalui mekanisme keadaan tertentu setelah menghitung kecukupan produksi dalam negeri. 

Mekanisme ini perlu diawasi ketat agar tidak berubah menjadi celah impor rutin, terutama untuk spesifikasi yang sesungguhnya sudah dapat dipenuhi produsen dalam negeri.#tribunenews

FORWARDER EKSPOR IMPOR, Menawarkan

Jasa Import Resmi

Jasa Import Undername

Custom Clearance

Import Borongan All_In

Import Door To Door

Import Barang Khusus Lesensi

Kami juga memiliki Izin Import, seperti :

PI Besi & Baja

PI Kehutanan

PI Mesin Bekas

PI Textil, dll

Demikian penawaran ini kami ajukan, atas kerjasama baiknya, terimakasih.

Best Regards,

 (AJI SUBROTO)

+62 822 6000 4437

+62 822 6000 4437

aji.forwarder@gmail.com

PT. PRESSTI ASIA INDONESIA

Alamat : JL. Lenteng Agung Raya, Jl. Kav. XXII, No.20, RT05/RW01, Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarta, Jakarta Selatan 12630