Korupsi Impor di Bea Cukai, KPK Periksa Gito Huang & Blueray Cargo

FORWARDER EKSPOR IMPOR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran dana dan permufakatan jahat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pada hari ini, penyidik lembaga antirasuah tersebut memanggil sejumlah saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan, dengan salah satu fokus pemeriksaan mengarah pada Gito Huang.
Pemanggilan Gito Huang bersama saksi lainnya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk membongkar skema pengurusan impor dan menelusuri aliran uang suap yang melibatkan oknum pejabat DJBC serta PT Blueray Cargo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
“Hari ini Kamis (12/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Selain Gito Huang yang berstatus sebagai karyawan swasta, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya.
Para saksi tersebut meliputi Antonius Sidauruk selaku karyawan swasta, Gatot selaku Staf Tim Dokumen PT Blueray Cargo, serta Indra Setiawan Liputra yang menjabat sebagai Staf Finance dan Accounting PT Blueray Cargo.
Kehadiran staf bagian keuangan dan dokumen dari PT Blueray Cargo ini diduga kuat untuk mengonfirmasi rute pergerakan uang pelicin dan rekam jejak administrasi kelancaran impor.
Berdasarkan konstruksi perkara yang sebelumnya telah diungkap KPK, kasus ini bermula dari permufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi.
Para oknum pejabat DJBC diduga kuat memanipulasi parameter mesin pemindai (rule set 70 persen) agar barang impor milik PT Blueray Cargo tidak melewati jalur merah atau pemeriksaan fisik.
Akibat manipulasi yang dibayar dengan jatah uang suap bulanan ini, barang-barang ilegal dan palsu dapat lolos dengan mudah membanjiri pasar domestik.
Dana gelap dari hasil manipulasi tersebut dikelola dengan sangat rapi oleh sindikat oknum terkait.
Mereka diketahui menyewa apartemen di Jakarta Pusat dan Ciputat sebagai safe house, serta menggunakan mobil operasional layaknya brankas berjalan untuk menyimpan uang demi menghindari pelacakan perbankan
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026 lalu, KPK telah menyita barang bukti fantastis senilai total Rp40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai rupiah, mata uang asing, logam mulia, hingga jam tangan mewah#tribunews
AJI, FORWARDER EKSPOR IMPOR,
✓ Jasa Import Resmi
✓ Jasa Import Undername
✓ Custom Clearance
✓ Import Borongan All_In
✓ Import Door To Door
✓ Import Barang Khusus Lesensi
Kami juga memiliki Izin Import, seperti :
✓ PI Besi & Baja
✓ PI Kehutanan
✓ PI Mesin Bekas
✓ PI Textil, dll
Best Regards,
(AJI SUBROTO)
+62 822 6000 4437
+62 822 6000 4437
PT. PRESSTI ASIA INDONESIA
Alamat : JL. Lenteng Agung Raya, Jl. Kav. XXII, No.20, RT05/RW01, Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarta, Jakarta Selatan 12630
