BUMN Baru Bakal Kelola Ekspor Sawit dan Batu Bara

FORWARDER EKSPOR IMPOR.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memperketat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan khusus yang dibentuk oleh Danantara Sumber Daya Indonesia.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut merupakan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan negara harus menguasai sektor-sektor penting, termasuk pengelolaan ekspor komoditas strategis.
Airlangga mengatakan langkah itu dinilai mendesak mengingat kontribusi ekspor komoditas SDA mencapai sekitar 60% dari total ekspor nasional. Tiga komoditas dengan kontribusi terbesar saat ini berasal dari batu bara sebesar 8,65%, crude palm oil (CPO) atau kelapa sawit sebesar 8,63%, dan ferro alloy sebesar 5,82%.
Pemerintah menilai selama ini masih terdapat praktik mis-invoicing dan under-invoicing dalam perdagangan internasional. Kondisi tersebut terjadi ketika data ekspor Indonesia berbeda dengan pencatatan impor di negara tujuan sehingga dapat memengaruhi penerimaan devisa, stabilitas nilai tukar, hingga akurasi data perdagangan.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah menunjuk BUMN ekspor melalui Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai pengelola ekspor komoditas strategis. Airlangga mengatakan lembaga tersebut telah dibentuk bersama Menteri Investasi dan CEO Danantara, Rosan Roeslani.
Menurut dia, badan tersebut juga diharapkan menjadi marketing arm Indonesia guna memperkuat posisi tawar terhadap pembeli luar negeri, menjaga stabilitas harga, serta memperluas pangsa pasar ekspor nasional.
Selain itu, pemerintah menilai kebijakan baru ini dapat meningkatkan transparansi data ekspor, memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak, bea keluar, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor SDA.
Pada tahap awal, kebijakan pengelolaan ekspor hanya akan berlaku untuk tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Selanjutnya, skema serupa akan diperluas ke seluruh komoditas SDA strategis lainnya.
Airlangga menjelaskan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap agar eksportir dan pembeli luar negeri memiliki waktu untuk menyesuaikan mekanisme transaksi.
Selama masa transisi tiga bulan, transaksi ekspor masih dilakukan langsung oleh perusahaan dengan pembeli di luar negeri. Namun, dokumentasi ekspor akan mulai dikelola oleh Danantara Sumber Daya Indonesia.
“Transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia,” katanya.
Setelah masa evaluasi selama tiga bulan berakhir, seluruh proses ekspor komoditas strategis akan dikelola penuh oleh Danantara Sumber Daya Indonesia. Proses tersebut mencakup kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran ekspor.
Pemerintah menargetkan skema penuh tersebut mulai berjalan pada 1 September 2026@liputan6
FORWARDER EKSPOR IMPOR, Menawarkan
✓ Jasa Import Resmi
✓ Jasa Import Undername
✓ Custom Clearance
✓ Import Borongan All_In
✓ Import Door To Door
✓ Import Barang Khusus Lesensi
Kami juga memiliki Izin Import, seperti :
✓ PI Besi & Baja
✓ PI Kehutanan
✓ PI Mesin Bekas
✓ PI Textil, dll
Best Regards,
(AJI SUBROTO)
+62 822 6000 4437
+62 822 6000 4437
PT. PRESSTI ASIA INDONESIA
Alamat : JL. Lenteng Agung Raya, Jl. Kav. XXII, No.20, RT05/RW01, Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarta, Jakarta Selatan 12630

